Kapanlagi.com - Pemuka agama Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Teungku Faisal Ali, mengatakan, pemerintah perlu meluruskan arti poligami kepada masyarakat sesuai dengan pandangan agama.
"Saya pikir, paling penting sekarang adalah pelurusan tentang arti poligami itu sendiri sesuai dengan ajaran agama Islam, bukan terburu-buru melakukan revisi sebuah peraturan pemerintah (PP)," katanya di Banda Aceh, Rabu (06/12).
Ia mengemukakan hal itu terkait dengan langkah pemerintah yang akan merevisi PP No.45/1990 tentang larangan poligami bagi aparat pemerintahan.
"Poligami itu diperbolehkan dalam ajaran Islam, namun harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, misalnya apakah seseorang yang akan melakukan poligami itu bisa berbuat adil kepada isteri-isterinya," kata dia.
Berlaku adil bagi seorang suami dalam pandangan Islam bukan hanya dari segi hubungan seksual, tetapi juga terikat dengan nafkah lahir dan bathin. Misalnya, seorang suami yang telah beristeri dua, mampukah dia membagi waktu kepada kedua isterinya," ujar dia.
Jika pemerintah melarang laki-laki berpoligami maka apakah bisa mencegah seseorang untuk tidak melakukan kumpul kebo (berzina) atau berselingkuh.
"Artinya, jangan sampai poligami dilarang, namun perselingkuhan tambah semarak di Tanah Air ini," katanya.
Kendati demikian, Faisal yang juga Ketua Umum Rabithah Thaliban/ikatan santri se-Provinsi NAD itu, menyatakan pemerintah juga perlu membuat kreteria-kriteria yang sifatnya lebih mengikat agar orang tidak berpoligami sesuai dengan ajaran Islam.
"Selain bisa berlaku adil, kriteria terkait dengan jumlah harta kekayaan suami, tingkah laku dan tingkat pemahaman agama bagi orang yang hendak beristeria lebih dari satu itu harus dimasukkan dalam peraturan pemerintah tentang poligami," katanya.
Selain itu, ia menyatakan, jika seorang laki-laki telah berpoligami, namun tidak bisa berlaku adil sesuai dengan ajaran Islam maka akan berdosa karena ia sudah berlaku zalim (semena-mena) terhadap salah satu dari isterinya.
Namun di sisi lain, misalnya ada orang takut berpoligami karena ada aturan yang mengikat dan mencari kepuasan (berzina) dengan wanita penghibur (WTS), maka itu masuk dalam kategori dosa besar, kata Pimpinan Pondok Pesantren Sibreh, Aceh Besar.
Oleh karena itu, Faisal Ali, berharap pemerintah harus lebih arif untuk merevisi PP No.45/190 tentang larangan poligami bagi aparat pemerintahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar